Gunungsugih Senin 25 Januari 2021, dalam rangka mencegah dan menangulangi COVID-19, LAPAS Kelas IIB Gunungsugih, Lampung Tengah memeberikan 32 Narpidana hak Asimilasi dan Intergrasi. dengan tanpa Pungutan apapun.
32 Narapina yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi haruslah memenuhi persyaratan administratif seperti yang ditegaskan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Metro Sukir beliau mengataka “Pemberian Asimilasi tentunya memiliki syarat administratif, namun asimilasi tidak berlaku untuk narapidana yang tersandung kasus, seperti Narkoba, Pencabulan, Korupsi, Teroris dan juga Perampokan".
Beliau juga menyampaikan secara tegas bahwa TIDAK ADA PUNGUTAN dalam pemberian asimilasi ke 32 narapidana.
"Dan sekali
lagi kami menegaskan, bahwa asimilasi ini sama sekali tidak ada
embel-embel di pungut biaya, jadi semata adalah niat dari Pimpinan
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk mencegah potensi penularan
covid-19 didalam rutan,” tegasnya.
Selain itu juga pada kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) IIB Gunung Sugih Denial Arif juga menyampaikan, bahwa jumlah narapidana sebelumnya mencapai
622 napi, Setelah kita bebaskan 31 orang asimilasi dan 1 orang bebas
bersayarat jadi didalam sekarang tinggal 590 orang napi,” terangnya.
Beliau juga memberikan pesan moral agar narapida yang dibebaskan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi. “Semoga ini menjadi pelajaran bagi mereka yang mendapatkan
asimilasi untuk tidak mengulangi perbuatan atau pun hal-hal yang
melanggar hukum, dan tentunya kita harapkan mereka semua dapat menjadi
lebih baik lagi,” ujarnya