Jakarta - (14/1/2021) Catatan risalah rapat komisi X DPR RI (13/12021), dengan GTKHNK35+ (guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori usia diatas 35+), SNWI (solidaritas nasional wiyata bakti indonesia) pada (13/1/2021), diantaranya menyimpulkan mengharapkan pemerintah menerbitkan peraturan perundang undangan dalam bentuk Keputusan Presiden mengenai pengangkatan menjadi PNS tanpa test bagi GTKHNK 35+
Berikut adalah catatan resmi notulensi hasil RDPU Komis X DPR RI :
dalam RDPU tersebut hampir mayoritas anggota DPR RI dari berbagai Fraksi menyetujui dan mensupport perjuangan para guru terutama GTKHNK 35+ untuk menjadi PNS tanpa test melalui Kepres. Muhammad Kadafi salah satu anggota komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan apresiasi nya ; "sudah selayaknya para guru yang telah berjuang untuk generasi bangsa ini, mengabdi puluhan tahun, dan sudah berusia lanjut mendapatkan penghargaan dari negara, yakni diangkat PNS tanpa test melalui Kepres." tutur KAPOKSI F-PKB ini.